PERLINDUNGAN
DAN PENEGAKKAN HAM
A. Hakikat,
Hukum dan Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
§ Istilah Hak
Asasi Manusia
- Human
Rights (Inggris)
- Droit de
L’home (Perancis)
- Menselijke
Rechten (Belanda)
§ HAM adalah
hak dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.
§ Menurut UU
No 39 Tahun 1999 tentang HAM
HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
§ Contoh:
a. Hak
Hidup (Life) ---------pasal 28A
b. Hak
Kemerdekaan (Liberty) --------- pasal 28E
c. Hak
Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak
mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) ---- pasal 28H
§ Jenis-jenis HAM
HAM meliputi
berbagai bidang, antara lain :
a. Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
- Hak memeluk
agama
- Hak
melaksanakan ibadah
- Hak
mengemukakan pendapat
b. Hak asasi
Ekonomi (Property Rights)
- Hak memiliki
sesuatu
- Hak membeli
dan menjual sesuatu
- Hak memilih
pekerjaan
c. Hak Asasi
Politik (Political Rights)
- Hak untuk
diakui sebagai WNI
- Hak untuk
memilih dan dipilih
- Hak untuk
berserikat dan berkumpul
d. Hak Asasi
Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
- Hak
mendapatkan pendidikan
- Hak
mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak
mengembangkan kebudayaan
2. Sejarah Perjuangan HAM
a. HAM di
Inggris
- Magna Charta
(1215)
- Pettion of
Rights (1628)
b. HAM di
Amerika Serikat
§ 1776
§ “Declaration
of Independence”
§ The Four
Freedom (Franklin D Roosevelt)
- Freedom of
Speech (kebebasan berbicara)
- Freedom of
Religion (kebebasan memilih agama)
- Freedom from
Fear (kebebasan dari rasa takut
- Feedom from
want (kebebasan dari kekurangan dan kelaparan )
c. HAM di
Perancis
§ 1789
§ “Declaration
des droits de L’homme et du citoyen”
d. HAM di
PBB
§ 10 Desember
1948
§ Universal
Declaration of Human Rights
e. HAM di
Indonesia
§ 18 agustus
1945
§ Pembukaan
UUD 1945
3. Dasar hukum penegakkan HAM di Indonesia
a. Pancasila
Sila ke-2
“Kemanusiaan yang adil dan beradab”
b. UUD 1945
§ Pembukaan
UUD 1945 alinea ke-1 “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
§ Pasal UUD
1945
- Pasal 27
(1)(2)(3
- Pasal
28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J
- Pasal 29 (2)
- Pasal 31 (1)
- Pasal 32 (1)
- Pasal 33
(1)(2)(3)
- Pasal 34 (1)
c. TAP MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM
berisi “Piagam HAM bagi bangsa Indonesia”
- 8 Bab
- Hak hidup,
hak berkeluarga/melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan,
hak kemerdekaan, hak kebebasan informasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan.
d. UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
- 11 Bab, 106
pasal
- Ditetapkan
23 September 1999
- Hak hidup,
hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan
pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak wanita dan hak anak-anak
e. UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- Pasal 4
“Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memerisa dan memutus perkara pelanggaran
hak asasi manusia yang berat”
- Pasal 7
“Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi :
a. Kejahatan
genosida
b. Kejahatan
terhadap kemanusiaan
- Untuk
menyelesaikan berbagai masalah HAM berat
4. Lembaga-lembaga Perlindungan HAM
a. KOMNAS
HAM (Komisi Nasional HAM)
- Diatur dalam
BAB VII, pasal 75-99 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
b. Pengadilan
HAM
c. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) HAM
d. Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi (BKBHPT)
5. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur
tentang HAM
- Pasal 27
(1) Segala
warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Setiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
- Pasal 28A
Setiap orang
berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
- Pasal
28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H,
28I, 28J
- Pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Pasal 30 ayat (1) “ Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan Negara”.
- Pasal 31 ayat (1) “ Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan”.
- Pasal 32 ayat (1) “Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
- Pasal 33
(1) Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikusai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Pasal 34 ayat (1) “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”
§ Hak
asasi dalam bidang apakah yang
terkandung dalam tiap-tiap pasal tersebut diatas ?
6. Instrumen HAM Nasional
a. UUD 1945
b. TAP MPR
No XVII/MPR/1998 tentang HAM bagi bangsa Indonesia
c. UU
No 39 Tahun 1999 tentang HAM
d. UU
No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
B. Kasus
pelanggaran dan upaya penegakkan HAM
1. Kasus-kasus
pelanggaran HAM
a. Kategori
pelanggaran HAM berat, menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM
§ Genocida
(pembunuhan masal)
§ Pembunuhan
sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
§ Penyiksaan
§ Penghilangan
orang secara paksa
Perbudakkan
atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
Kategori
pelanggaran HAM lainnya :
ü Rasialisme
ü Diskriminasi
ü Terorisme
ü Pemerintahan
totaliter
ü Kejahatan
perang
ü Genocida
b. Contoh kasus pelanggaran HAM
ü Kasus Poso
(Sulawesi)
ü Kasus Tri
sakti (1998)
ü Huru hara
Ambon, Sampit (Kalteng)
ü Tanjung
Priok (1984)
ü Kasus
Timika, kasus Aceh
ü Kasus bom
Bali I, II
ü Kasus
Marsinah, kasus Munir dll.
2. Cara-cara penanganan pelanggaran HAM
§ Melalui KOMNAS
HAM
§ Melalui
Pengadilan HAM
§ sebagian
sudah diproses, divonis dan dieksekusi.
C. Menghargai
upaya perlindungan HAM
1. Peran
Lembaga Perlindungan HAM
a. Tugas dan
wewenang Komnas HAM
- Melakukan
pengkajian dan penelitian intrumen internasional HAM.
- Pembahasan
berbagai masalah yang berkaitan dengaan perlindungan, penegakkan dan kemajuan
HAM
- Mendamaikan
kedua belah pihak
- Memberikan
saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
- Dst
b. Tugas
Pengadilan HAM
- Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
- Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan
diluar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia.
2. Mengklasifikasi
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM
a. Pasal 27
(1): HAM dalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 (2)
: HAM dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak
Pasal 27 (3)
: HAM dalam pemebelaan negara
b. Pasal 28 : hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28A :
hak hidup
Pasal 28B :
hak berkeluarga, hak melanjutkan keturunan
Pasal 28C :
hak mengembangkan dan memajukan diri
Pasal 28D :
hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum, hak untuk
bekerja, hak dalam pemerintahan, hak atas status kewarganegaraan
Pasal 28E :
hak memeluk agama dan beribadah, hak berserikat dan berkumpul
Pasal 28F :
hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
Pasal 28G :
hak atas perlindungan diri, hak terbebas dari penyiksaan, hak memperoleh suaka
politik dari Negara lain
Pasal 28H :
hak hidup sejahtera, hak mendapat kemudahan, hak atas jaminan sosial
Pasal 28I : hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak
Pasal 28J :
kewajiban asasi untuk menghormati hak asasi orang lain
c. Pasal 29
(2) : hak memeluk agama dan beribadah
d. Pasal 30
(1) : hak untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
e. Pasal
31 (1) : hak mendapatkan pendidikan
f. Pasal
32 (1) : hak memajukan kebudayaan nasional
g. Pasal
33 (1)(2)(3) : hak dalam bidang perekonomian
h. Pasal 34
(1) : hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.
D. Menghargai
upaya penegakkan HAM
1. Sikap
positif terhadap uapaya perlindungan HAM
- Menghargai
upaya ibu/bapak dalam melindungi anak-anaknya
- Membina dan
mendidik para siswa di sekolah
- Menghormati
hak orang lain, baik dalam keluarga, kelas, sekolah, pergaulan maupun
masyarakat
- Mempelajari
tentang peran lembaga-lembaga perlindungan HAM, seperti KOMNAS HAM
- Menghargai
dan mengakui pluralism pendapat dan kepentingan dalam masyarakat
2. Sikap
positif terhadap upaya penegakkan HAM
- Membiasakan
hidup rukun dengan anggota keluarga
- Turut serta
membantu tegaknya keadilan dan kebenaran
- Membantu
dengan menjadi saksi dalam proses penegakkan HAM
- Tidak
mengganggu jalannya persidangan HAM di Pengadilan HAM
- Memberikan
informasi kepada aparat penegak hukum dal lembaga-lembaga HAM bila terjadi
pelanggaran HAM